Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Benarkah Driver Ojol dan Kurir Paket Dapat THR Lebaran 2024? Ini Jawabannya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2024 |08:37 WIB
Benarkah Driver Ojol dan Kurir Paket Dapat THR Lebaran 2024? Ini Jawabannya
Ilustrasi driver ojol dan kurir paket ( Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Benarkah ojol dan kurir paket bakal dapat THR lebaran 2024? Ini jawabannya yang jarang orang tahu. Pasalnya, kedua jenis pekerjaan tidak mendapatkan thr dikarenakan statusnya bukan pegawai melainkan adalah mitra kerja.

Namun ada aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam membantu tuntutan para pekerja ojek online (ojol) serta kurir paket pada perusahaannya.

Lantas benarkah ojol dan kurir paket bakal dapat THR lebaran 2024? Ini jawabannya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah telah mengatur adanya pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantornya, Senin (18/3/2024).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement