Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

ABK RI Meninggal di Republik Fiji, Ini Hak yang Didapat

Saskia Adelina Ananda , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2024 |09:57 WIB
ABK RI Meninggal di Republik Fiji, Ini Hak yang Didapat
ABK RI Meninggal Dunia di Fiji (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain memfasilitasi pemulangan jenazah, Kementerian Perhubungan juga akan mengawal proses pemenuhan hak almarhum untuk keluarga yang ditinggalkan, termasuk penyerahan asuransi, hal ini tidak lepas dari kerjakeras dari seluruh Pihak yaitu AP2I dan Kemenlu.

"Penyerahan hak tersebut nantinya akan dilakukan di kantor pusat Kementerian Perhubungan, akan diterima oleh perwakilan keluarga," jelas Hartanto.

Jenazah akan dikebumikan di Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kupang - NTT.

"Kami mengucapkan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga dan kerabat yang ditinggalkan. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini," kata Hartanto.

Sebagai informasi, pemulangan jenazah ABK dikawal oleh Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia ( AP2I), Perusahaan Keagenan awak kapal yang memiliki SIUPPAK, dan Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Indonesia

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement