Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

ABK RI Meninggal di Republik Fiji, Ini Hak yang Didapat

Saskia Adelina Ananda , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2024 |09:57 WIB
ABK RI Meninggal di Republik Fiji, Ini Hak yang Didapat
ABK RI Meninggal Dunia di Fiji (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia meninggal dunia saat berlayar di Republik Fiji pada 31 Desember 2023. Ada beberapa hak yang didapat ABK.

Salah satu hak pelaut yang didapat adalah asuransi. Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memfasilitasi pemulangan jenazah Kru ABK Kapal Ikan Long Bow No 7 bernama Sikry Elmadem Subu, ke kampung halamannya di Kupang sebagai bentuk perlindungan hak pelaut.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Hartanto mengungkapkan, ABK tersebut meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya

"Setelah melalui proses yang panjang, jenazah akhirnya tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin 18 Maret 2023 dan kemudian diterbangkan ke kampung halamannya dengan menggunakan pesawat Batik Air (ID 6540) pada pukul 02.00 WIB," ungkap Hartanto dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Berdasarkan surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar RI di Suva, Republik Fiji diketahui bahwa almarhum meninggal dunia karena edema paru bilateral parah dan gastroenteritis akut.

"Almarhum, yang telah berpulang karena sakit, mengalami gejala pada tanggal 29 Desember 2023 waktu setempat di mana ia merasa mual. Kemudian diberikan pengobatan oleh kapten kapal, yakni obat maag dan antibiotik, serta disarankan untuk beristirahat. Namun pada pagi tanggal 31 Desember 2023, sekitar pukul 09.30 WIB, almarhum ditemukan telah meninggal dunia," ungkap Hartanto.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement