JAKARTA – Tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur negeri sipil (ANS), TNI/POLRI, dijadwalkan akan cari 10 hari sebelum hari raya. Saat ini pemerintah sedang memproses persiapan pencairan THR, menjamin bahwa pembayaran dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan APBN.
Seperti yang disampaikan bahwa THR akan diberikan secara penuh, 100%. Komponen dari THR antara lain adalah gaji pokok atau pensiun pokok, serta tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Berdasarkan salinan PP yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go,id, dalam PP itu disebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
THR juga berhak didapatkan oleh Prajurit TNI dan anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, stafsus lingkungan KL, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim adhoc, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.