Yusri menyebutkan pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan.
Dia menjelaskan, OJK menetapkan PT BPR Aceh Utara berstatus pengawasan bank dalam penyehatan pada 30 Maret 2023. Penetapan status tersebut dengan pertimbangan tingkat kesehatan yang dinilai predikat tidak sehat.
Selanjutnya, pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Aceh Utara berstatus pengawasan bank dalam resolusi. OJK juga telah memberikan waktu kepada direksi dan pemegang saham pengendali melakukan upaya penyehatan.
(Feby Novalius)