JAKARTA - Heboh ada empat SPBU curang jelang mudik Lebaran 2024.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag menemukan empat SPBU nakal yang melakukan kecurangan di meteran dispenser BBM menjelang musim mudik Lebaran 2024.
Menanggapi hal ini, pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria mengatakan, peluang melakukan kecurangan untuk tujuan mengurangi takaran BBM pada dispenser bisa saja terjadi pada SPBU manapun sepanjang sanksi hukum atas perbuatan tersebut sangat ringan.
"Pasal 32 UU Metrologi Legal hanya menetapkan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta," kata Sofyano di Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Bahkan, lanjut Sofyano, untuk perbuatan mengurangi ukuran takaran timbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Metrologi Legal hanya diancam dengan sanksi pidana penjara selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500.000.
Sofyano mengingatkan bahwa persoalan bidang metrologi legal bukan hanya terkait dengan alat takaran BBM pada dispenser SPBU saja tetapi juga pada produk lain seperti minyak goreng, oli, gas, air, beras, emas dan lain lain, yang dalam perdagangan sehari-hari menggunakan alat ukur takar timbang.
"Sebaiknya ini juga disidak oleh Menteri Perdagangan dan diawasi secara rutin dan ketat oleh pihak Kemendag," ujar Sofyano.
Sofyano menilai hal penting lainnya yang perlu jadi perhatian pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan RI adalah bagaimana dengan perlindungan konsumen. Bagaimana Peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional dalam melindungi konsumen terhadap hal hal yang selalu mengintai masyarakat konsumen dengan peluang perbuatan curang yang berkaitan dengan metrologi legal tersebut.
"Pertanyaan mendasarnya apakah alat ukur takar timbang yang ada di masyarakat sepenuhnya telah memenuhi ketentuan UU Metrologi Legal dengan dilakukan tera dan tera ulang secara rutin? Ini perlu dapat perhatian khusus dari Menteri Perdagangan," katanya.
Sementara itu, Sofyano mengapresiasi langkah Menteri Perdagangan memperketat pengawasan alat ukur di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk mengantisipasi kecurangan meteran dispenser BBM menjelang musim mudik Lebaran 2024.
“Sidak di SPBU Tol Jakarta-Cikampek KM 43B di Karawang Barat adalah sidak yang pertama kali di SPBU terkait metrologi legal langsung oleh seorang Menteri Perdagangan. Ini yang luar biasa buat saya,” katanya.
Sidak Mendag tersebut berhasil menemukan adanya dugaan tindak pidana perbuatan mengurangi jumlah volume BBM yang dikeluarkan dari dispenser yang ada di SPBU tersebut.
(Taufik Fajar)