JAKARTA - Wajib Pajak (WP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. SPT merupakan sarana WP melaporkan penghasilan, harta, dan kewajiban yang diperoleh pada tahun sebelumnya.
WP diminta menyampaikan SPT Tahunan lebih awal untuk mengantisipasi peningkatan pengguna layanan pada akhir periode pelaporan SPT Tahunan, mengingat bahwa periode batas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi Orang Pribadi, yaitu pada tanggal 29 – 31 Maret 2024, merupakan hari libur.
KPP Pratama Jakarta Menteng Satu mengadakan Pojok Pajak di Plaza MNC pada tanggal 26 dan 27 Maret 2024. Acara tersebut di resmikan oleh kepala KPP Menteng satu, Taufik Agus Susilo dan di hadiri oleh perwakilan MNC Group yaitu Ruby Panjaitan, Kevin Sanjaya & Deni Haryadi.
Pojok Pajak di hari pertama (26/3/2024) ramai dikunjungi pegawai di lingkungan MNC Plaza sejak Pkl.10.00. Layanan yang diberikan antara lain pembuatan Elektronik Filing Identifikasi Number (EFIN), konsultasi perpajakan, dan asistensi pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Pemberian layanan ini berakhir pada Pukul 14.00. Layanan tatap muka melalui Pojok Pajak juga dilakukan di Pasar Gondangdia pada 27 dan 28 Maret 2024, dan Sekretariat RW 10 Kelurahan Kebon Sirih pada 28 Maret 2024. Pelayanan asistensi SPT Tahunan juga tetap dibuka di KPP Pratama Jakarta Menteng Satu pada hari libur tanggal 30 dan 31 Maret 2024.