JAKARTA - Batas waktu lapor SPT tahunan 2024 sampai kapan? Ini jadwal lengkapnya agar tidak kena denda. Hal ini dikarenakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menentukan batas waktunya.
Lantas batas waktu lapor SPT tahunan 2024 sampai kapan? Ini jadwal lengkapnya yang diunggah oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun instagramnya.
"Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2024.
#KawanPajak dapat melaporkan SPT Tahunan melalui E-Filing di pajak.go.id, untuk informasi lebih lanjut dapat mengubungi kantor pajak terdaftar atau Kring Pajak 1500200
The due date for reporting Individual Annual Tax Returns is March 31, 2024.
#KawanPajak can report Annual Tax Returns through E-Filing at pajak.go.id. For further information, you can contact your registered tax office or Kring Pajak at 1500200,"tulisnya.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat sudah ada 10,16 juta wajib pajak (WP) yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh hingga 24 Maret 2024 pukul 23.00 WIB.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, realisasi itu naik 8,24% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Dari target yang wajib SPT 19.273.374, yang sudah disampaikan sampai semalam 10.160.503 SPT atau tumbuh 8,24 persen dibandingkan tahun 2023 yaitu 9.386.834 SPT," jelas Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (25/3/2024).