Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPN Bakal Naik Jadi 12%, Begini Respons Pengusaha Ritel

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 27 Maret 2024 |10:34 WIB
PPN Bakal Naik Jadi 12%, Begini Respons Pengusaha Ritel
Dampak Kenaikan PPN Jadi 12% Bagi Ritel. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Kenaikan PPN telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bahwa kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12% akan diputuskan oleh pemerintahan baru.

“Terkait PPN itu Undang-Undang HPP, selama ini UU HPP ujinya demikian, tetapi apa yang diputuskan pemerintah, nantinya pemerintah akan memasukkan itu di dalam UU APBN,” ungkap Airlangga.

Menurut Airlangga, wacana kenaikan tarif ini masih akan diputuskan dalam UU terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2025.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement