JAKARTA - Pengusaha ritel merespons rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kenaikan PPN telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bahwa kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12% diberlakukan sesuai jadwal pada 1 Januari 2025.
Head of Corporate and Consumer Affairs PT Hero Supermarket Tbk (HERO Group) Diky Risbianto mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan segala masukan terkait PPN ke asosiasi ritel untuk nantinya dibahas bersama pemangku kepentingan.
"PPN ya ini keputusan pemerintah. Segala keberatan kita sudah disampaikan melalui asosiasi dan lainnya," ujarnya, Rabu (27/3/2024).
Hero juga akan melihat perkembangan nantinya seperti. Termasuk soal daya beli terhadap kenaikan PPN ini seperti apa.
"Kita lihat perkembangannya apa pengaruh pada daya beli kita belum bisa prediksi," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mempertimbangkan lagi mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Jokowi mengungkapkan hal itu saat bertemu Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) di Istana Merdeka.
Ketua Umum PP KAMMI Zaky Ahmad Rivai mengatakan para mahasiswa yang tergabung dalam KAMMI menyampaikan isu-isu kerakyatan kepada Jokowi, salah satunya terkait kenaikan PPN 12%.
“Isu-isu yang terjadi di tengah-tengah kita, isu-isu kerakyatan terutama PPN ya, pajak pertambahan nilai 12% yang menjadi perasaan masyarakat itu juga sudah kami sampaikan kepada bapak Presiden. Dan bapak Presiden sudah menjawab bahwa beliau akan mempertimbangkan kembali bersama dengan jajaran,” kata Zaky usai bertemu Jokowi.