Dia mengatakan, adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, di mana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
“Regulatory sandbox ini memberikan kepastian hukum bagi industri kripto di Indonesia. Maka dari itu hal ini membantu para investor berinvestasi kripto secara mudah, aman, dan mengurangi risiko penipuan,” katanya.
Dia juga mengatakan hal ini merupakan langkah yang tepat yang diambil oleh pemerintah Indonesia, terutama mengingat pertumbuhan kripto yang sangat pesat dan positif.
“Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemimpin dalam industri kripto di Asia Tenggara. Ditambah, Indonesia memiliki populasi muda yang besar, tingkat penetrasi internet yang tinggi, serta regulasi yang matang. Ini merupakan modal yang penting untuk mengembangkan industri kripto,” ujarnya.
Selain itu, Oscar Darmawan juga menyoroti perkembangan di negara-negara tetangga, seperti Singapura, di mana pengguna ojek online dapat melakukan isi ulang saldo mata uang fiat menggunakan kripto. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia juga memiliki potensi yang sama.
“Maka dari itu, kita harus memiliki ekosistem kripto yang kuat agar siap menghadapi segala perkembangan yang ada,” katanya.
Ketua Umum ABI-Aspakrindo Robby yakin jika regulatory sandbox ini dapat menumbuhkan industri kripto di Indonesia.
"Asosiasi mendukung penuh regulatory sandbox yang dikeluarkan oleh OJK. Peraturan ini memberi ruang untuk inovasi yang lebih luas bagi para pedagang fisik aset kripto. Kami optimis industri akan semakin maju dengan penyediaan sandbox ini,” ucapnya.
(Taufik Fajar)