SEMARANG – Penerbangan balon udara saat momen Lebaran menjadi peringatan. Tradisi ini diharapkan tetap ada, namun tidak membahayakan ketertiban umum hingga keselamatan penerbangan.
Terkait balon udara ini secara khusus disampaikan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai memimpin rapat koordinasi angkutan Lebaran 2024 di Polda Jateng, Minggu (31/3/2024).
“Secara khusus untuk Jateng tidak ada isu yang serius karena persiapannya baik, tapi saya mengingatkan beberapa hal karena ini terjadi khusus di Jateng. Berkaitan dengan balon udara,” katanya saat menyampaikan keterangan pers di lobi Mapolda Jateng, Kota Semarang, Minggu sore.
Dia mengatakan ada 2 lokasi yang diperbolehkan, yakni di Kota Pekalongan dan Kabupaten Wonosobo. Itu juga sudah ada aturan-aturan yang harus dipatuhi. Di antaranya agar ditambatkan tali ketika diterbangkan.
“Menurut informasi masih banyak yang di kampung-kampung (soal balon udara). Apabila dia tidak melakukan kegiatan di dua titik tersebut (Pekalongan dan Wonosobo) itu pidana, bisa ditahan, kami sudah minta kepada kapolres untuk melakukan law enforcement (penegakan hukum). Penginformasian dan law enforcement,” bebernya.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut masyarakat perlu mematuhi peraturan tentang balon udara.
“Namanya hari Lebaran ya ramai (tradisi tetap hidup tapi harus diatur), kalau sepi itu Nyepi, soal balon udara kita larang (jika diterbangkan begitu saja), kecuali kalau dia ditambat. Karena satu, itu mengganggu ketertiban umum, kedua itu kan melanggar terkait dengan navigasi, undang-undang penerbangan soal ruang udara,” bebernya.