Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menhub Wanti-Wanti Balon Udara Tradisi Lebaran

Eka Setiawan , Jurnalis-Minggu, 31 Maret 2024 |17:58 WIB
Menhub Wanti-Wanti Balon Udara Tradisi Lebaran
Menhub Wanti-Wanti Tradisi Balon Udara (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Di antara aturan yang ada adalah balon udara bisa diterbangkan namun dengan tinggi maksimal 150 meter dan ditambat dengan tiga tali. Tujuannya agar tidak terbang liar dan mengganggu penerbangan.

“Kalau ada pelanggaran akan kita tindak, kita proses. Makanya masyarakat kita, udahlah ikuti aturan perda (peraturan daerah), masing-masing bupati wali kota kan mengeluarkan (perda) terkait balon (udara), terkait ditali, ditambat, tidak dilepas,” tandasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement