Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Resmi Stop Kebijakan Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19, Ini Kata BRI

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 01 April 2024 |14:10 WIB
OJK Resmi Stop Kebijakan Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19, Ini Kata BRI
BRI Soal Restrukturisasi Kredit Covid-19 Dihentikan. (Foto: okezone.com/BRI)
A
A
A

JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menyambut keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 pada Minggu 31 Maret 2024.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 telah berakhir pada 31 Maret 2024.

Direktur Utama BRI yang juga merupakan Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso mengungkapkan, bahwa Kebijakan tersebut terbukti telah mampu menyelamatkan sebagian besar bisnis UMKM selama menghadapi pandemi Covid 19 yang mulai meluas di Indonesia pada tahun 2020.

Sunarso mengungkapkan BRI sendiri secara internal sudah tidak menggunakan kebijakan tersebut sejak tahun 2023 lalu sebagai upaya untuk penerapan prudential banking.

“BRI juga telah menerapkan langkah antisipatif merespon berakhirnya relaksasi restrukturisasi Covid pada bulan Maret 2024, di mana BRI telah menyiapkan soft landing strategy. Dan kami optimistis berakhirnya relaksasi tersebut tidak akan berdampak signifikan pada kinerja kualitas kredit maupun kinerja keuangan BRI secara umum,” kata Sunarso dalam keterangan resmi, Senin (1/4/2024).

Di sisi lain, sebagai antisipasi risiko BRI juga tetap mengimbangi dengan melakukan pencadangan yang memadai, dimana hingga akhir Desember 2022 tercatat NPL Coverage BRI berada di level 305,73%.

Cadangan tersebut digunakan untuk melakukan penghapusbukuan kredit UMKM yang benar-benar sudah tidak bisa direstrukturisasi lagi. Sehingga, pada Desember 2023 NPL Coverage turun di level 229,09% namun cadangan tersebut masih sangat memadai apabila terjadi pemburukan.

Sebelumnya pada pertengahan Februari 2024 lalu Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan bahwa perseroan telah mencatatkan penyusutan nilai kredit terdampak COVID-19 yang direstrukturisasi, di mana outstanding kredit restrukturisasi COVID-19 per Desember 2023 turun menjadi Rp54,5 triliun dari Rp107,2 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

“Apabila dihitung dari puncaknya, sebesar Rp210 triliun itu sudah keluar dari status restrukturisasi sehingga sekarang outstanding-nya tinggal Rp54 triliun,” kata Sunarso.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement