JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan pihaknya mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari target 2.078 izin.
Menurutnya, pencabutan IUP menjadi wewenangnya selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No.1 tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
"Dalam konteks itu saya hanya bahas tentang IUP, jadi setelah dilakukan verifikasi oleh kementerian teknis, ini dibawa ke satgas 2.078 IUP tersebut. Satgas ini satgas nomor 1 tahun 2022. Lalu kemudian kita cabut atas rekomendasi kementerian teknis. Ini adalah mekanisme urutannnya," terang Bahlil saat Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Senin (1/4/2024).
Diakui Bahlil setelah mencabut IUP itu pihaknya masih memberikan ruang kepada teman-teman penngusaha yang merasa keberatan. Sebab katanya, alasan pencabutan IUP ini sudah diumumkan berkali-kali dan sudah dari jauh-jauh hari.
"Pertama adalah izinnya sudah ada, tidak diurus perkembangan izinnya. Kedua, izinnya ada digadaikan di bank," urainya.
Lalu, ada perusahaan tambang yang sudah memiliki IUP untuk kebutuhan Initial Public Offering (IPO) atau Penawaran Umum Perdana Saham, namun dana hasil IPO tidak dipakai mengelola investasi. Lalu pemegang IUP dinyatakan pailit.
Alasan pencabutan selanjutnya yaitu, pengusaha yang tidak mengurus RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) sesuai ketentuan.
"Kemudian RKAB 3 tahun tidak diurus. Ini syarat-syarat yang dibuat. Terkecuali adalah RKAB tidak dibuat karena izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) nya belum dikeluarkan," tutupnya.