Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Bikin THR Lebaran Berkurang

Saskia Adelina Ananda , Jurnalis-Selasa, 02 April 2024 |08:04 WIB
Pajak Bikin THR Lebaran Berkurang
THR Lebaran Kena Potong Pajak. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) dikenai pajak. Banyak orang terkejut dan protes melihat besarnya potongan pajak tunjangan hari raya (THR) di bulan Maret. Semua ini dikarenakan skema baru penghitungan dan pemungutan pajak penghasilan (PPh) yang diterapkan sejak Januari 2024, yang disebut hanya menambah pekerjaan praktisi pajak dan memaksa banyak orang mengatur ulang rencana keuangannya.

Tunjangan hari raya yang diterima karyawan atau pekerja dikenakan pajak karena THR termasuk tunjangan dalam objek PPh 21. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh),

Skema baru ini menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) yang terbagi menjadi dua jenis, tarif efektif bulanan untuk pegawai tetap dan pensiunan serta tarif efektif harian untuk pegawai tidak tetap.

Pengamat Pajak Fajry Akbar mengatakan, reaksi negatif ini muncul karena pemerintah tidak mengkomunikasikan dengan baik penerapan skema TER.

Fajry pun mempertanyakan, kalau ujung-ujungnya beban pajak seseorang dalam setahun akan tetap sama, mengapa skemanya mesti diubah?

"Ujung-ujungnya sama saja," kata Fajry, dikutip dari BBC Indonesia, Minggu (31/3/2024).

Pemerintah, utamanya pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, berulang kali mengatakan bahwa skema TER bertujuan mempermudah penghitungan PPh pasal 21, dan ia diadopsi dari best practice yang telah dijalankan secara global.

Menurut Dwi Astuti dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, skema TER memudahkan perusahaan menghitung dan memotong pajak penghasilan karyawan.

Selain itu, katanya, karyawan juga bisa lebih mudah menghitung jumlah kredit pajaknya di akhir tahun dan melakukan koreksi bila ada kesalahan perhitungan.

"Kemudahan penghitungan pajak terutang melalui penerapan tarif efektif diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT masa PPh pasal 21 oleh pemberi kerja," kata Dwi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement