JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra menemui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membahas isu kenaikan harga tiket pesawat pada mudik Lebaran 2024.
Irfan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjelaskan kepada KPPU terkait alasan penting mengapa perusahaannya menetapkan harga tiket pesawat yang tinggi. Namun, dia menegaskan tidak ada praktik kartel atau tindak memanipulasi harga.
“Sudah (bertemu KPPU), tim kita sudah menghadap, sudah menjelaskan dasar-dasar kita ambil keputusan soal harga tiket. Yang jelas kita tak ada kartel,” kata Irfan, dikutip Rabu (3/4/2024).
Menurutnya, Garuda Indonesia adalah maskapai penerbangan nasional yang terbuka dengan kompetisi yang sehat. Sehingga, dia meyakini tidak melakukan kartel terkait harga pesawat saat ini.
“Kami termasuk perusahaan yang terbuka untuk kompetisi yang sehat. Mudah-mudahan cukup, tapi kalau belum ya kita tentu saja punya kewajiban penuhi panggilan lagi,” tuturnya.
Dalam hal ini, Irfan memang membantah isu kenaikan harga tiket pesawat saat mudik Lebaran 2024. Dia menyebut harga tiket pesawat masih sesuai dengan ketentuan tarif batas atas (TBA).
Terlebih emiten bersandi saham GIAA ini mengaku tidak menaikan tarif tiket pesawat sejak 2019. Hal itulah yang membuat Irfan menegaskan bahwa isu kenaikan tarif tiket pesawat hanyalah ‘gosip murahan saja’.
“Nah ini sudah dari 2019 kita gak pernah naik (harga tiket), TBA kita tidak pernah naik. Engga (tidak naik), itu gosip murahan saja,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa maskapai penerbangan nasional dibatasi dengan peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupa tarif batas atas. Ketentuan ini telah dipertimbangkan berdasarkan komponen yang masuk dalam biaya produksi, termasuk biaya avtur atau bahan bakar.
Contohnya, saat terjadi kenaikan harga avtur, namun tidak ada pengecualian, maka harga tiket tidak dapat dinaikan. Dia menegaskan, harga tiket pesawat Garuda Indonesia yang dijual saat ini sudah mengacu pada TBA.
"Kami ini kan airlines, maskapai kami dibatasi dengan peraturan Kementerian Perhubungan yang menyatakan ada batas atas. Nah, batas atas itu termasuk di dalamnya ada avtur, jadi kalau ada avtur naik, selama tidak ada pengecualian nggak boleh naik,” tutup dia.
Baca Selengkapnya: Temui KPPU, Bos Garuda Indonesia Tegaskan Tak Ada Kartel Tiket Pesawat
(Kurniasih Miftakhul Jannah)