Seyogyanya, dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan terdapat jaminan ketersediaan energi listrik yang andal, cukup, berkualitas, dan ekonomis menjadi prasyarat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan sosial, penciptaan lapangan kerja produktif, memperkuat industri, dan menciptakan sektor bisnis yang sehat.
“Dan sampai saat ini, negara melalui badan usahanya telah membuktikan pemenuhan pasokan listrik tersebut. Lalu, kenapa pemerintah harus membuka peluang kepada swasta untuk menjadi penyedia listrik? Pertanyaan itu seharusnya cukup untuk meniadakan klausul power wheeling dalam agenda RUU EBET,” ujarnya.
(Feby Novalius)