Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Alasan Kebijakan Power Wheeling Ditolak Masuk RUU EBET

Nurul Amirah Nasution , Jurnalis-Kamis, 04 April 2024 |16:56 WIB
Ini Alasan Kebijakan Power Wheeling Ditolak Masuk RUU EBET
Alasan Power Wheeling Ditolak Masuk RUU EBET. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja (DPP SP) PLN menolak keinginan memasukkan skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) karena dinilai sebagai bentuk liberalisasi pengelolaan listrik.

Ketua Umum DPP SP PLN, M Abrar Ali menegaskan, pihaknya tidak setuju adanya skema power wheeling dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBET.

Abrar Ali menganggap penyertaan skema ini tidak mengutamakan kepentingan rakyat dan lebih condong memberikan keuntungan kepada korporasi oligarki.

"Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PLN menegaskan penolakan terhadap pengesahan RUU EBET sebagai undang-undang jika tetap menyertakan klausul power wheeling," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Power wheeling merupakan mekanisme yang dapat mentransfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi (transmisi) milik negara secara langsung.

Abrar menyampaikan kekecewaan serikat pekerja terkait dengan kembalinya usulan ini, mengingat sebelumnya skema power wheeling sudah ditarik dari RUU EBET setelah dievaluasi oleh Kementerian Keuangan.

SP PLN pada Rabu (3/4) telah menyampaikan pernyataan sikapnya kepada DPR RI menyusul pernyataan Menteri ESDM di media untuk mendorong masuknya skema power wheeling dalam RUU EBET.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement