Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dampak Aturan Barang Bawaan Impor, Oleh-Oleh Lebaran Pekerja Migran Ditahan Bea Cukai

Saskia Adelina Ananda , Jurnalis-Selasa, 09 April 2024 |09:59 WIB
Dampak Aturan Barang Bawaan Impor, Oleh-Oleh Lebaran Pekerja Migran Ditahan Bea Cukai
PMI Impor Barang (Foto: Okezone)
A
A
A

Dampak Aturan Barang Bawaan Impor, Oleh-Oleh Lebaran Pekerja Migran Ditahan Bea Cukai

JAKARTA - Kelompok pekerja migran Indonesia meminta pemerintah membebaskan mereka dari peraturan pembatasan impor barang yang berlaku 10 Maret 2024 karena hanya menambah beban pekerja migran dan keluarganya.

Seorang buruh migran di Taipei, Tutik, bercerita empat kardus oleh-oleh yang dikirim sejak Februari lalu tertahan di gudang bea cukai Semarang, Jawa Tengah. Padahal isinya hanya barang bekas pemberian majikannya beserta beberapa makanan untuk hadiah Idulfitri keluarganya di Ngawi, Jawa Timur.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, mengeklaim revisi Permendag nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor sudah memberikan kemudahan serta solusi yang adil dan efektif bagi pekerja migran Indonesia yang akan mengirimkan barangnya.

Menurutnya, barang dalam keadaan baru maupun tidak baru dengan jumlah tertentu akan dikecualikan dari kewajiban memiliki perizinan impor dari Kemendag.

Kendati demikian, ekonom dari INDEF, Andry Satrio Nugroho, menilai Permendag ini perlu direvisi karena dianggap "tidak mulus" ketika dijalankan di lapangan.

"Sakit rasanya diperlakukan begini, kami bukan maling," katanya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement