BKN menjelaskan menerima THR dan parsel yang berhubungan dengan jabatan dapat dianggap sebagai menerima gratifikasi. Maka itu, jika diterima maka dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
“Jika menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya, maka wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) instansi atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan ketentuan yang berlaku. Gratifikasi merupakan akar dari korupsi, maka dari itu mari rayakan hari raya dengan penuh keberkahan dan katakan tidak pada gratifikasi,” terang BKN.
Baca Selengkapnya: Selain Terima Hampers, PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas!
https://economy.okezone.com/read/2024/04/10/320/2994603/selain-terima-hampers-pns-dilarang-mudik-pakai-mobil-dinas
(Dani Jumadil Akhir)