JAKARTA - Ada beberapa syarat aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS yang dapat dipindah ke IKN pada September 2024. Salah satunya memiliki literasi digital.
"Syarat kompetensi ASN yang dipindah ke IKN ini syaratnya. Pertama, mereka memiliki digital literasi sesuai asesmen BKN, jadi BKN telah melakukan asesmen kepada ribuan pegawai, mana yang layak pindah, mana yang tidak. Karena kita tidak hanya memindah orang, tapi budaya kerja tata kelola itu harapan presiden," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas kepada wartawan di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Selain itu, pegawai yang multitasking hingga mempunyai nilai-nilai berakhlak juga menjadi persyaratan ASN yang layak dipindahkan ke IKN.
'Kedua, multitasking mampu mengerjakan beberapa tugas sekaligus. Jadi kalau duduk mereka bisa mengerjakan banyak hal kira-kira gitu. Berikutnya adalah mereka mempunyai nilai berakhlak yaitu akuntabel, kompetensi, dan seterusnya yang adaptif kolaboratif kemudian menguasai substansi menghadapi prinsip IKN," ucap dia.
Adapun pada tahap pertama akan ada sebanyak 179 unit eselon 1 di 38 Kementerian dan lembaga (K/L) yang akan dipindahkan ke IKN. "Jadi sekarang langsung 38 KL enggak kayak dulu konsepnya 10 KL dulu 6 KL dan seterusnya," ucapnya.
Kemudian prioritas kedua sebanyak 91 unit eselon 1 di 29 KL dan prioritas ketiga sebanyak 378 unit eselon 1 di 59 KL.
"Kita sesuaikan dengan kesiapan hunian dan fungsi minimal dari pemerintahan. Jakarta tetap bekerja sebagai kota bisnis dan kota pemerintahan berjalan dan kota bisnis tetap akan berjalan," ujar dia.
Lalu secara ideal jumlah pegawai ASN yang diperlukan untuk berada di IKN dan prioritas pertama sekitar 11.916 pegawai. Namun pemindahan tetapi disesuaikan dengan ketersediaan hunian dan infrastruktur lain.
"Prioritas pertama ada 11 ribu sekian. Kedua 6 ribu, ketiga 14 ribu jadi kita siapkan beberapa opsi dan kita terus mendapatkan update dari Menteri PU yang menyiapkan infrastrukturnya dan kami terus berkoordinasi dengan otoritas bertanggung jawab di IKN," tuturnya.
Diketahui, bagi PNS yang pindah ke IKN akan mendapatkan hunian berupa satu unit rumah susun. Tak hanya itu saja keuntungan yang akan didapatkan PNS yang pindah ke IKN. Dalam proses pemindahan, bukan hanya PNS yang akan ditanggung pemerintah. Pemerintah juga akan menanggung pasangan PNS 2 orang anak dan 1 orang asisten rumah tangga (ART).
Lalu ada komponen yang dibiayai lagi meliputi uang harian selama proses pemindahan, biaya pengepakan dan biaya angkutan barang, biaya transportasi dan biaya tunggu atau biaya penginapan transit di Balikpapan.
Pemerintah juga tengah menggodok aturan untuk pemberian tunjangan khusus yaitu tunjangan pionir bagi para PNS yang berpindah tugas ke IKN, sehingga lewat penambahan komponen tunjangan bagi ASN yang pindah, otomatis gaji PNS di IKN akan lebih besar.
"Untuk insentif khususnya terkait tunjangan pionir, karena saat ini masih menunggu ratas. Karena masih ada kementerian lembaga yang tukinnya masih 80%, 70% dan lainnya," kata Anas.
(Dani Jumadil Akhir)