Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Skandal Pencucian Uang Lewat Kripto Rp139 Triliun, Begini Langkah Jokowi

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 18 April 2024 |12:45 WIB
Skandal Pencucian Uang Lewat Kripto Rp139 Triliun, Begini Langkah Jokowi
Jokowi Ungkap Skandal Pencucian Uang Lewat Kripto Rp139 T (Foto: Setpres)
A
A
A

Selain TPPU, Jokowi juga mengingatkan jajarannya untuk terus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme. Menurut Presiden, ancaman pendanaan terorisme harus terus dipantau dan dicegah.

“Saya berharap PPATK serta kementerian/lembaga yang terkait dapat terus meningkatkan sinergi dan inovasinya,” katanya.

Jokowi memberia pesan agar jajarannya terus mengupayakan penyelamatan dan pengembaliaan uang negara melalui Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal. Menurut Presiden, saat ini peraturan tersebut masih bergulir di DPR.

“Bolanya ada di sana karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara, kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat, pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan,” tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement