Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Awasi Ketat Bank di RI, Tak Ingin Ada Gagal Berdampak Sistemik

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 22 April 2024 |09:39 WIB
OJK Awasi Ketat Bank di RI, Tak Ingin Ada Gagal Berdampak Sistemik
OJK Awasi Ketat Bank di RI (Foto: Freepik)
A
A
A

POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan.

POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement