Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

137 Emiten Belum Setor Laporan Keuangan 2023, Ada BUMN

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Selasa, 23 April 2024 |17:02 WIB
137 Emiten Belum Setor Laporan Keuangan 2023, Ada BUMN
137 Emiten Belum Setor Laporan Keuangan 2023 (Foto: Freepik)
A
A
A

Sebanyak 16 efek dan perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2023, dengan rincian 15 perusahaan tercatat dan 1 SW yang tercatat setelah 31 Desember 2023.

Sementara itu, terdapat 773 perusahaan tercatat, 35 ETF, 2 DIRE, 1 DINFRA dan 2 SW telah menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2023.

Terkait hal ini, mengacu pada Ketentuan II.6.1 Peraturan Nomor I-H, Ketentuan IX.3.1 Peraturan Nomor I-V, Ketentuan VI Peraturan Nomor I-C dan Ketentuan VIII Peraturan Bursa Nomor I-O, bursa akan memberikan Peringatan Tertulis I kepada 129 perusahaan tercatat dan 8 efek tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2023 secara tepat waktu. 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement