JAKARTA – Serikat pekerja menyuarakan 10 tuntutan pada peringatan hari Buruh atau May Day 2024. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat menyampaikan bahwa para buruh akan melangsungkan aksi unjuk rasa di sekitaran istana negara untuk memperingati hari buruh “May Day”.
Selain itu, Mirah juga menyampaikan harapannya kepada pemerintah baru yang akan datang. Aksi unjuk rasa tersebut akan dihadiri masa kurang lebih hampir 100 ribu peserta aksi buruh dari Jabodetabek, Banten dan Jawa Barat.
Mirah menyampaikan 10 tuntutan yang akan disuarakan pada “May Day” di tahun 2024 saat dihubungi, Selasa (30/4/2024). Berikut isinya:
1. Penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja
Penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dikarenakan di dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja tersebut terbukti dan cukup memberikan permasalahan tersendiri terkait dengan upah kerja yang murah dan tidak adanya pelibatan fungsi dari dewan pengupahan kota, kabupaten, dan provinsi terkait penetapan upah minimum. Hal tersebut memberikan arti bahwa telah dihilangkannya hak perundingan dari 3 unsur yaitu, pekerja, pemerintah, dan pengusaha. Selain itu juga mengartikan bahwa dihilangkannya survei pasar komponen hidup layak (KHL).
2. Penggunaan Tenaga Kerja Kontrak Tanpa Jeda
Selain menyoroti mengenai upah kerja minimum, para buruh dan pekerja juga menyoroti penggunaan tenaga kerja kontrak yang terus menerus tanpa adanya jeda dan penggunaan tenaga outsourcing di hampir seluruh sektor.
3. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
Para buruh dan pekerja menyoroti adanya kemudahan dari penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
“Itu terbukti dari beberapa peristiwa kecelakaan smelter, kecelakaan pabrik-pabrik smelter yang terjadi sudah beberapa kali dan itu artinya pemerintah abai atau kecolongan terkait dengan tenaga-tenaga ahli yang seharusnya didatangkan dan seharusnya ada sertifikasi untuk tenaga kerja asing,” ujar Mira.
4. Menurunnya Pesangon
antinya, pada aksi unjuk rasa tersebut, para buruh juga akan menyampaikan tuntutannya akan pesangon-pesangon yang berkurang secara drastis jika dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya.