5. Jam Kerja Lebih dari 8 Jam
Buruh dan pekerja juga menyoroti, jam kerja yang seharusnya 8 jam, namun pada beberapa sektor industri memperbolehkan jam kerja yang lebih dari 8 jam.
6. Pemberangusan Serikat Pekerja
Nantinya diluar pembahasan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, para buruh dan pekerja juga akan membahas mengenai pemberangusan serikat pekerja yang belum terdapat tindakan yang secara maksimal dari laporan terkait dugaan-dugaan pemberangusan serikat pekerja di tempat kerja.
“Karena memang kami melihat des pidana perburuhan itu juga sepertinya memang belum bisa membantu” ujar Mirah Sumirat.
Mirah Sumirat juga menyampaikan masih banyak kesulitan yang ditempuh dan tidak adanya tindakan untuk memproses laporan tersebut.
“Ketika pekerja atau buruh melaporkan itu banyak sekali kesulitan dan ujung-ujungnya tidak diproses laporan-laporan kami,” lanjut Mirah.
7. Korupsi dan Pungli yang Banyak
Banyaknya korupsi dan pungli mengakibatkan para pelaku usaha juga mengeluh kesulitan yang akan menambah beban biaya mereka. Akibatnya, para pelaku usaha menuduh bahwa upah buruhlah yang menjadi beban biaya kemahalan bagi produksi mereka.
“Jadi upah itu dimasukkan ke dalam biaya produksi sehingga karena mereka sudah mengeluarkan banyak pungli yang luar biasa banyak, korupsi-korupsi juga luar biasa besar pada akhirnya mereka menyudutkan, mengkambing hitamkan upah buruh yang terlalu mahal” Kata Mirah.
Mirah juga menambahkan bahwa yang perlu disorot oleh para pelaku usaha adalah bagaimana tingginya pajak, luar biasanya pungli dan korupsi, dan terdapatnya berbagai pembatasan seperti barang impor, bahan baku impor dan kuota ekspor.