8. Mangkraknya RUU PRT
Kemudian, para buruh dan pekerja juga menyoroti RUU PRT yang masih mangkrak lebih dari 10 tahun dan belum disahkan di DPR. Para buruh dan pekerja meminta pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PRT.
9. Penolakan Undang-undang Kesehatan
Para buruh dan pekerja juga menyoroti terkait undang-undang kesehatan yang masih mendapatkan penolakan dari nakes dan buruh.
10. Undang-undang PS2K
Disorot juga mengenai undang-undang PS2K yang masih belum terdapat kejelasan secara detail. Hal tersebut membuat para buruh dan pekerja merasa khawatir karena undang-undang PS2K tersebut masih berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Belum ada secara clear terkait dengan dimana posisi BPJS ketenagakerjaan dalam undang-undang PS2K itu,” ujarnya.
Selain membahas beberapa tuntutan tersebut, para buruh dan pekerja juga mengusung isu lain terkait dengan pemerintah baru yang lebih humanis dalam membuat regulasi terkait tenaga kerja. Dalam membuat regulasi tenaga kerja, diperlukan adanya keterlibatan dari stakeholder pekerja dan buruh.
“Jadi jangan kemarin catatan-catatan kami terkait Undang-undang Omnibus Law tidak ada pelibatan stakeholder dalam hal ini pekerja atau buruh untuk bersama-sama memberikan usulan atau drafting terkait dengan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja,” ujar Mirah.
Oleh sebab itu, para buruh dan pekerja meminta kepada pemerintah yang baru agar dapat dilibatkan perannya lebih luas lagi, kepada stakeholder pekerja dan buruh untuk dapat terlibat dalam pembuatan sebuah regulasi yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)