JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) segera menjalani sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di PN Niaga Jakarta Pusat.
Agenda hari ini perkara permohonan PKPU terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp4,43 miliar.
Pemohon adalah PT Diandra Kharisma Abadi. Selain pihak tersebut, dalam Permohonan PKPU 117, terdapat kreditur lain yaitu PT Tata Kurnia Pratama.
Dalam lampiran berkas diketahui pemohon merupakan pihak yang melaksanakan kewajiban untuk mengirimkan minyak solar, sesuai dengan permintaan Waskita Karya.
"Bahwa atas pemesanan solar dari Termohon (Waskita), pemohon telah melakukan pengirimam minyak solar sesuai dengan lokasi tujuan dalam PO (Purchase Order)," terang kuasa hukum pemohon.
Presiden Direktur WSKT Muhammad Hanugroho mengatakan gugatan ini tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha. Operasional perseroan masih berjalan seperti biasa.
“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari Perseroan,” paparnya.
(Feby Novalius)