Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jelang Pilkada 2024, PNS Diperingatkan soal Netralitas

Faradilla Indah Siti Aysha , Jurnalis-Sabtu, 04 Mei 2024 |18:13 WIB
Jelang Pilkada 2024, PNS Diperingatkan soal Netralitas
A
A
A

JAKARTA – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) segera digelar serentak di seluruh Indonesia. Para Aparatur Sipil Negara baik PNS dan PPPK diminta untuk tetap jaga sikap netral.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan peringatan kepada ASN untuk tetap menjaga netralitas pada Pilkada 2024.

“Penetapan Presiden terpilih yang baru-baru ini diumumkan oleh KPU, belum mengakhiri ujian Netralitas ASN karena masih akan ada perhelatan Pilkada serentak dalam beberapa bulan ke depan,” dikutip dari akun Instagram resmi BKN.

Mereka menambahkan bahwa untuk Pilkada kali ini, pelanggaran serta konsekuensinya masih tetap sama.

“Rambu-rambu netralitas tentunya masih sama, baik dari konteks jenis pelanggarannya maupun konsekuensinya. ASN ya netral,” Jelasnya

Terakhir, BKN mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran netralitas ASN melalui kanal resmi mereka.

“Adapun soal dugaan pelanggaran netralitas, aduan #SobatBKN dapat disampaikan melalui kanal lapor.go.id,” tulisnya

Adapun ASN tidak netral dikenai sanksi sebagai berikut:

1. Pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan.

2. Hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement