JAKARTA – Ternyata segini harga tas Hermes yang dirobek pria WNI karena tidak mau ditagih pajak Bea Cukai Rp26 Juta. Hal ini berawal dari petugas Bea Cukai memeriksa barang dengan mesin X Ray.
Lantas berapa harga tas Hermes tersebut? Pasalnya Bea Cukai memberi tahu jika mereka harus membayar pajak atas barang bawaannya. Sebab harga dari tas Hermes tersebut sudah melebihi batas pembebasan bea masuk.
Ternyata segini harga tas Hermes yang dirobek pria WNI karena tidak mau ditagih pajak Bea Cukai Rp26 Juta yakni cukup mahal. Harganya sekitar USD4000.
"Nah ternyata ini kan ada invoice untuk tas ini ya seharga 36.800 Hongkong Dollar, kalau di kurs in di USD jadi 4000,” ujar petugas Bea Cukai.
Jika dirupiahkan sekitar Rp64 juta jika kurs rupiah Rp16.000. Tentunya, sebagai WNI harus membayar pajak tersebut.
Apalagi, sejak 10 Maret 2024 Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menerapkan aturan terkait pembatasan barang bawaan penumpang dari perjalanan luar negeri.
Barang bawaan yang melebihi jumlah yang ditetapkan akan dikenakan biaya impor oleh Bea Cukai. Barang yang dikenakan biaya hanya barang baru yang dibuktikan dengan struk atau label barang baru.