Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masa Jabatan Kades Maksimal 16 Tahun, Dapat Uang Pensiun hingga BPJS

Nekha Fatimah Nursadiyah , Jurnalis-Sabtu, 04 Mei 2024 |05:07 WIB
Masa Jabatan Kades Maksimal 16 Tahun, Dapat Uang Pensiun hingga BPJS
Jokowi Soal Pensiunan Kades. (Foto: Okezone.com/Setpres)
A
A
A

Dalam peraturan tersebut, beberapa bagian dari pasal mengalami perubahan. Yakni dalam Pasal 39 yang mengatur masa jabatan Kepala Desa yang hanya boleh maksimal 8 tahun dan terbatas menjabat dua kali selama dua periode.

Isi Pasal 39 diantaranya:

(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Baca selengkapnya: Aturan Baru Jokowi: Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dan Maksimal Jabat 8 Tahun

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement