Judi online dibalut seperti permainan game biasa sehingga membuat para pengguna menjadi semakin kecanduan.
Dalam tahapan tertentu orang-orang yang tak bisa menghentikan kebiasaan bermain judi online hingga bertindak merugikan orang lain dapat dikategorikan sebagai ‘kecanduan’ dan butuh penanganan lebih dari sekedar hukum.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihaknya telah memutuskan 499.645 akses konten perjudian di berbagai platform digital.
Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi menyampaikan bahwa kendati sejumlah situs atau aplikasi perjudian online yang beredar secara daring berpotensi lebih banyak dari hasil patroli siber.
Tidak hanya itu, Kominfo juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan platform digital sebijak mungkin, baik untuk penggunaan sarana hiburan, transaksi ekonomi dan kegiatan produktif lainnya.
(Taufik Fajar)