"Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 mengatur ketentuan terbaru tentang PBB-P2, termasuk objek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, masa pajak, cara perhitungan pajak, dan tata cara penetapan dan penerapan pajak," kata Morris.
Dia menekankan pentingnya bagi warga atau Wajib Pajak yang memiliki rumah di Jakarta akan pemahaman yang baik terhadap ketentuan PBB-P2. "Dengan memahami ketentuan tersebut, Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Morris.
Dia mengajak Wajib Pajak untuk menaati kewajiban perpajakan untuk membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera.
(Fitria Dwi Astuti )