Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beli Rumah di Jakarta? Ini PBB-P2 yang Penting Diketahui oleh Wajib Pajak

Aris Kurniawan , Jurnalis-Rabu, 08 Mei 2024 |08:01 WIB
Beli Rumah di Jakarta? Ini PBB-P2 yang Penting Diketahui oleh Wajib Pajak
Ilustrasi (Foto: Dok brpd.jakarta.go.id)
A
A
A

"Besaran persentase sebagaimana dimaksud atas kelompok objek PBB-P2 dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, dan klasterisasi NJOP dalam satu wilayah provinsi," ucap Morris menambahkan.

Ada pun besaran NJOP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Bila ada ketentuan baru mengenai penilaian PBB-P2, diatur dengan Peraturan Gubernur, termasuk bila ada ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase NJOP dan pertimbangan diatur dengan Peraturan Gubernur.

Morris Danny menjelaskan, tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5 persen. Sedangkan tarif PBB-P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25 persen.

Lama masa pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender. Sedangkan cara perhitungan PBB-P2 adalah dengan cara Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 dengan tarif PBB-P2.

Saat terutang PBB-P2 ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan. Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 terutang, yaitu menurut keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari.

Wilayah Pemungutan PBB-P2 yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta yang meliputi letak objek PBB-P2. Termasuk dalam wilayah Pemungutan PBB-P2 merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat bumi dan/atau bangunan berikut berada di laut pedalaman dan perairan darat serta bangunan di atasnya. Bangunan yang berada di luar laut pedalaman dan perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung dengan bangunan yang berada di daratan, kecuali pipa dan kabel bawah laut.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement