Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BEI Bakal Blokir Pengendali Emiten yang Picu Delisting Saham

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Rabu, 08 Mei 2024 |12:08 WIB
BEI Bakal Blokir Pengendali Emiten yang Picu Delisting Saham
BEI bakal blokir pengendali emiten yang jadi penyebab delisting (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal memblokir pengendali perusahaan terbuka apabila terbukti menjadi penyebab emiten terkena pembatalan/penghapusan pencatatan atau delisting.

Pemblokiran dilakukan apabila pengendali sebuah emiten yang terbukti menyebabkan delisting sebuah emiten, akan kembali melakukan penawaran umum perdana saham.

“Kami koordinasi dengan otoritas, mencatat pihak-pihak ini, dan kita banned ke capital market,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024).

Pemeriksaan reputasi pengendali, direksi, dan komisaris emiten menjadi perhatian bursa saat menerima perusahaan yang ingin melakukan penawaran umum perdana (IPO).

Melalui pangkalan data (database), Nyoman menyebut pihaknya memeriksa (screening) pihak-pihak yang terbukti (saat kepemimpinan mereka), yang mengakibatkan sebuah perusahaan delisting.

Kepemimpinan emiten akan dicatat baik dari sisi pengawasan maupun eksekutif. Penetapan delisting sebuah emiten juga dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Database kami adalah untuk mencatat pihak-pihak yang terbukti, pada saat kepemimpinan mereka, baik dari sisi pengawasa, maupun dari sisi eksekutif, yang mengakibatkan perusahaan itu delisting,” tegas Nyoman.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement