Sejatinya terdapat tiga kategori delisting dalam aturan bursa yakni delisting sukarela (voluntary), delisting paksa (forced), dan delisting yang terjadi karena peraturan OJK.
Menurut Ketentuan II.9 Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), Bursa dapat mempertimbangkan keterlibatan pengendali, anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang bertanggung jawab atas penyebab Delisting.
Ini merupakan salah satu aspek substantif dalam proses evaluasi permohonan Pencatatan saham Calon Perusahaan Tercatat.
Sementara dalam Pasal 71 POJK Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, tertulis bahwa OJK berwenang melarang pengendali yang bertanggung jawab atas dibatalkannya pencatatan efek untuk memimpin kembali sebuah perusahaan terbuka baik pengendali, direksi maupun komisaris.
Kewenangan ini termasuk melarang pihak tersebut menjadi Pengendali, direksi, dan dewan komisaris pada perusahaan yang akan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum perdana.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)