Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bakal Ditertibkan, Tukang Parkir: Sekarang Susah Cari Pekerjaan

Farida Syifa Anandita , Jurnalis-Kamis, 09 Mei 2024 |20:46 WIB
Bakal Ditertibkan, Tukang Parkir: Sekarang Susah Cari Pekerjaan
Parkir Gratis di Minimarket (Foto: MPI)
A
A
A

Namun jika seandainya tukang parkir seperti dirinya ditertibkan, ia hanya bisa berharap agar pemerintah bisa memberi pekerjaan pengganti.

“Ya cariin solusi aja, soalnya kan susah cari pekerjaan sekarang,” ujar Kaharudin, Kamis (9/5/2024).

Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa juru parkir liar bisa dituntut dan dikenai sanksi 9 tahun penjara.

Di mana kendaraan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Baik itu juru parkir maupun lokasi parkir, semua telah diatur oleh pemerintah.

Hal tersebut tentunya untuk keamanan dan kenyamanan bersama. Juru Parkir harus mempunyai surat izin dan surat perintah dari Dinas Perhubungan (Dishub).

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement