Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Karyawan BUMN Libur di Hari Jumat, Ini Alasannya

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Minggu, 12 Mei 2024 |12:37 WIB
Karyawan BUMN Libur di Hari Jumat, Ini Alasannya
Kementerian BUMN Bakal Terapkan Libur 3 Hari Bagi Karyawan BUMN. (Foto; Okezone.com/BUMN)
A
A
A

JAKARTA - Tidak semua karyawan BUMN dapat kebijakan libur tambahan pada hari Jumat, selain Sabtu dan Minggu. Opsi ini belum diterapkan kepada semua karyawan perusahaan pelat merah.

Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi, Kementerian BUMN, Tedi Bharata mengatakan, opsi libur tambahan menjadi tiga hari merupakan sikap kepedulian terhadap karyawan, terutama di aspek produktivitas hingga kesejahteraan mereka.

“Ini untuk karyawan Kementerian BUMN, jadi ini adalah salah satu program kita waktu itu disampaikan Pak Menteri bahwa ini untuk di Kementerian BUMN dulu,” ujar Tedi saat ditemui di TMII, Jakarta Timur, Minggu (12/5/2024).

“Kita ingin lihat bahwa ini kita galakkan kita harus lebih care pada karyawan Kementerian BUMN, kita ingin lihat dampaknya pada produktivitas, well being, jadi kata kunci yang kita perhatikan pada karyawan-karyawan kita dan juga di sisi lain gimana kita ingin produktivitas mereka meningkat,” paparnya.

Saat ini Kementerian BUMN masih terus menggodok regulasi tersebut, khususnya dari sisi sistem yang memuat digital platform. Kendati begitu, Tedi memastikan regulasi ini segera diimplementasikan.

“Dari sisi regulasi di Kementerian BUMN sedang kita matangkan, dari sisi sistem karena perlu enabler, perlu digital untuk platform, sedang kita siapkan bentar lagi kita implementasikan,” ucap dia.

Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mengatakan bahwa opsi libur di hari Jumat tidak dilakukan setiap pekan. Menurutnya, libur tambahan hanya dapat diambil jika karyawan BUMN bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu.

Dalam skemanya, setiap bulan pegawai Kementerian BUMN dapat melaksanakan dua kali registrasi untuk mengambil libur tambahan di hari Jumat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement