JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) angkat suara usai kasus importasi peti jenazah yang dipungut bea masuk sebesar 30% viral di media sosial X (dulunya Twitter)
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan, keterangan yang diberikan pada cuitan tersebut tidak benar. Pihaknya telah melakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia dan tidak ditemukan penagihan atau dipungut bea masuk ataupun pajak impor dari benda tersebut.
"Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor," ujar Encep dalam keterangan resminya.
Selanjutnya, Encep memberikan penjelasan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberlakukan pembebasan bea masuk.
"Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah," imbuh Encep.
Bea cukai bahkan memberlakukan rush handling atau pelayanan segera dimana pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segara untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, salah satunya jenazah.
Berdasarkan keterangan Encep, pihaknya saat ini sudah menghubungi yang bersangkutan untuk menyerahkan bukti tagihan, apabila memang terdapat tagihan bea masuk. Namun, sampai berita ini dinaikkan belum ada respon dari pemilik twit tersebut.
"Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah," pungkas Encep.
Sebelumnya, Staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo juga telah ikut bicara terkait Bea Cukai yang kembali menjadi sorotan akibat peti mati itu.
Melalui akun X, @prastow, juru bicara Kemenkeu itu meminta agar akun X @ClarissaIcha segera memberikan klarifikasi.
Yustinus pun menyebut akun tersebut telah menyampaikan informasi yang salah sehingga menyesatkan masyarakat.
"Mbak @ClarissaIcha kami masih menunggu iktikad baiknya untuk memberikan penjelasan tambahan ya. Sejak kemarin teman2 BC jg sdh berusaha meminta penjelasan Anda. Respon Anda sangat normatif dan jauh dari upaya mengungkap fakta yang sebenarnya. Mohon tidak menyebarkan hoaks,” ujarnya dikutip, Senin (13/5/2024).
Sebagaimana ramai diberitakan, isu ini berawal dadi cuitan akun @ClarissaIcha di X pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Dia bercerita sebelumnya sempat melayat ke rumah temannya, di mana sang ayah meninggal di Penang, Malaysia. Saat itu dia mendapat cerita bahwa keluarga almarhum harus bayar Bea Cukai 30% dari harga peti jenazah.
"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu,” cuitnya.
Sementara itu, saat berita ini diturunkan akun @ClarissaIcha telah kembali mengklarifikasi perihal isu pengenaan bea masuk peti mati ini.
"Follow-up tweet saya sebelumnya, terimakasih kepada @beacukaiRI, Pak @prastow yang segera menyampaikan kepada saya tentang pokok permasalahan dimana dijelaskan tidak ada pungutan bea cukai sama sekali yang dikenakan pada proses penerimaan jenazah dari luar negeri. (1)," cuit akun tersebut.
Ia pun menjelaskan bahwa biaya yang dipungut di Bandara Soetta dijelaskan adalah murni dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, sehingga di luar kebijakan apapun dari pihak kantor bea cukai.
"Dengan tweet ini, saya menyampaikan klarifikasi & apresiasi kepada pihak kantor bea cukai yang sigap untuk membantu khalayak umum seperti saya untuk mendapatkan informasi yang tepat. (3)," lanjutnya.
"Atas dinamika publik yang terjadi akibat tweet dimaksud, saya mohon maaf dan ke depannya untuk mecoba lebih memahami aturan yang berlaku. Terima kasih. (4)," pungkas akun @ClarissaIcha tersebut.
Baca Selengkapnya: Bea Cukai: Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tak Dipungut Bea Masuk
(Feby Novalius)