Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Perbedaan Fasilitas Kamar di Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dengan KRIS

Farida Syifa Anandita , Jurnalis-Selasa, 14 Mei 2024 |22:06 WIB
Ini Perbedaan Fasilitas Kamar di Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dengan KRIS
Perbedaan Fasilitas Kamar di Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dengan KRIS. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Ini perbedaan fasilitas kamar di kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dengan KRIS. Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) merupakan standar rawat inap yang akan menggantikan kelas BPJS di 2025.

Presiden Joko Widodo menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pasal 103 B ayat 1 peraturan tersebut berisi “Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025,”.

Dengan penghapusan kelas dalam BPJS Kesehatan ini, pengguna BPJS akan menerima fasilitas pelayanan yang sama dari rumah sakit. Sebelum adanya layanan KRIS ini, pengguna BPJS mendapatkan pelayanan fasilitas yang berbeda sesuai dengan kelasnya.

Ini perbedaan fasilitas kamar di kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dengan KRIS.

Fasilitas KRIS

Fasilitas yang didapatkan KRIS dijelaskan dalam Pasal 46 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Diantaranya :

Ventilasi udara

Pencahayaan ruangan

Kelengkapan tempat tidur

Nakas per tempat tidur

Temperatur ruangan

Tirai/partisi antar tempat tidur

Outlet oksigen

Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur

Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas tinggi

Kamar mandi dalam ruangan rawat inap

Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas

Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Fasilitas Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan

Fasilitas Kelas 1

Ruang rawat inap dengan kapasitas 2-4 orang

Memilih dokter spesialis

Fasilitas TV, lemari es, dan AC

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement