Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Karyawan BUMN Bakal Libur 3 Hari dalam Seminggu hingga Reaksi DPR

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Sabtu, 18 Mei 2024 |06:13 WIB
6 Fakta Karyawan BUMN Bakal Libur 3 Hari dalam Seminggu hingga Reaksi DPR
Fakta Karyawan BUMN Bakal Libur Tiga Hari dalam Seminggu. (Foto: okezone.com/BUMN)
A
A
A

JAKARTA - Pegawai Kementerian BUMN direncanakan bisa libur selama 3 hari dalam seminggu. Namun, hal tersebut belum diterapkan secara keseluruhan.

Libur 3 hari selama seminggu tersebut dikarenakan akan ditambahkannya hari Jumat untuk menambah hari libur selain hari Sabtu dan Minggu.

Hal tersebut juga mendapatkan respon dari DPR. Komisi VI DPR menyatakan bahwa tidak setuju dengan rencana 3 hari libur dalam seminggu di Kementerian BUMN maupun BUMN di Indonesia.

Berdasarkan rangkuman tim Okezone, Sabtu (18/5/2024), berikut fakta karyawan BUMN bakal libur 3 hari dalam seminggu hingga respon DPR :

1. Peduli Karyawan

Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi, Kementerian BUMN, Tedi Bharata mengatakan bahwa libur 3 hari tersebut merupakan sebuah sikap peduli kepada karyawan, terutama dalam aspek produktivitas hingga kesejahteraan karyawan.

“Ini untuk karyawan Kementerian BUMN, jadi ini adalah salah satu program kita waktu itu disampaikan Pak Menteri bahwa ini untuk di Kementerian BUMN dulu,” ujar Tedi.

“Kita ingin lihat bahwa ini kita galakkan kita harus lebih care pada karyawan Kementerian BUMN, kita ingin lihat dampaknya pada produktivitas, well being, jadi kata kunci yang kita perhatikan pada karyawan-karyawan kita dan juga di sisi lain gimana kita ingin produktivitas mereka meningkat,” sambungnya.

2. Pematangan Regulasi

Pada saat ini, Kementerian BUMN masih terus mematangkan regulasi libur 3 hari dalam seminggu. Khususnya pada sisi sistem yang memuat digital platform. Meskipun begitu, Tedi memastikan agar regulasi tersebut dapat segera diimplementasikan.

“Dari sisi regulasi di Kementerian BUMN sedang kita matangkan, dari sisi sistem karena perlu enabler, perlu digital untuk platform, sedang kita siapkan bentar lagi kita implementasikan,” ujarnya.

3. Tidak Dilakukan Setiap Pekan

Menteri BUMN, Erick Thohir sebelumnya mengatakan bahwa opsi tambahan libur di hari Jumat tidak dapat dilakukan setiap pekan. Menurutnya, hari libur tambahan tersebut hanya bisa didapatkan jika karyawan BUMN sudah bekerja lebih dari 40 jam seminggu.

Pada skemanya, pegawai Kementerian BUMN bisa melaksanakan dua kali registrasi untuk mengambil libur tambahan di hari Jumat pada setiap bulannya.

“Ini bukan berarti mendorong kalian jadi malas. Bukan tiap hari Jumat libur ya. Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam minggu itu, kalian bisa registrasi dalam sebulan dua kali setiap Jumat bisa jadi alternatif untuk libur, kita lakukan itu,” ujar Erick.

4. Respon DPR 

Anggota Komisi VI DPR RI, Dr. Evita Nursanty menilai bahwa Kementerian BUMN dan BUMN harus berfokus untuk memperbaiki kinerja terlebih dahulu daripada sibuk memikirkan pengurangan hari kerja.

“Saya minta Kementerian BUMN maupun BUMN untuk fokus dulu untuk memperbaiki kinerja, sebab masih banyak masalah yang dihadapi, BUMN yang terus merugi, termasuk BUMN yang terlibat korupsi-korupsi dan lainnya. Perbaiki dulu itu, jangan malah minta tiga hari libur. Iya kan, lima hari bekerja dengan dua hari libur saja kinerjanya tidak membaik apalagi dikasih libur tiga hari,” ujar Evita Nursanty.

5. Dapat Memunculkan Masalah

Masalah dapat muncul pada regulasi regulasi tersebut. Evita mengatakan bahwa jika Kementerian BUMN maupun BUMN memberikan keistimewaan kepada karyawannya, masyarakat akan bertanya mengenai diskriminasi seperti itu. Hal tersebut dikarenakan, masyarakat juga menuntut atas perlakuan yang sama.

“Yang pusing nanti investor atau pemilik bisnis atau pabrik. Mereka bisa kabur dan ujung-ujungnya PHK lagi seperti yang ramai belakangan ini,” sambungnya.

6. Peraturan Jam Kerja

UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sendiri telah mengatur jam kerja. Pada Pasal 77 telah ditetapkan bahwa jam kerja terdapat dua tipe, yaitu 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement