Adapun Permendag 8/24 mengubah beberapa kebijakan seperti, komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, serta katup dikembalikan ke aturan Permendag 25/2022 menjadi hanya membutuhkan LS tanpa PI.
Komoditas alat elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris dikembalikan ke Permendag 25/2022 menjadi tanpa pertek.
Permendag 8/2024 diterbitkan, diundangkan, dan diberlakukan per tanggal 17 Mei 2024. Untuk kontainer yang tertahan dapat mengajukan kembali semua proses perizinan impor.
Baca Selengkapnya: Ini Dia Aturan Barang Impor Usai Direvisi Jokowi, Cek di Sini
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.