Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Larangan Pembatasan Barang Impor Direvisi, Ini Isinya

Farida Syifa Anandita , Jurnalis-Minggu, 19 Mei 2024 |05:27 WIB
Aturan Larangan Pembatasan Barang Impor Direvisi, Ini Isinya
Aturan larangan pembatasan barang impor (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Adapun Permendag 8/24 mengubah beberapa kebijakan seperti, komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, serta katup dikembalikan ke aturan Permendag 25/2022 menjadi hanya membutuhkan LS tanpa PI.

Komoditas alat elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris dikembalikan ke Permendag 25/2022 menjadi tanpa pertek.

Permendag 8/2024 diterbitkan, diundangkan, dan diberlakukan per tanggal 17 Mei 2024. Untuk kontainer yang tertahan dapat mengajukan kembali semua proses perizinan impor.

Baca Selengkapnya: Ini Dia Aturan Barang Impor Usai Direvisi Jokowi, Cek di Sini

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement