JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan Permendag Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Budi Santoso menjelaskan dengan lahirnya Permendag Nomor 8/2024 maka beberapa komoditas yang masuk ke Indonesia mendapatkan relaksasi terkait izin impor.
"Melalui perubahan Permendag No. 8/2024, tidak mempersyaratkan pertek (perizinan teknis) lagi dalam pengurusan perizinan impornya (di Kemenperin)," ujar Budi dalam konferensi pers di Kantornya, Minggu (19/5/2024).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan beberapa komoditas sudah dibebaskan dari persyaratan teknis di Kementerian Perindustrian maupun persetujua impor di Kementerian Perdagangan.
Komoditas seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup tidak perlu lagi mengantongi persetujuan impor (PI) dari Kemendag untuk masuk ke Indonesia, hanya memerlukan laporan surveyor (LS).