Kemudian, untuk komoditas seperti rlektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesories tidak lagi memerlukan perizinan teknis (pertek) dari Kemenperin ketika mau masuk ke Indonesia, hanya memerlukan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag saja.
Pada kesempatan tersebut, Budi mengatakan kebijakan pengetatan impor yang dilakukan lewat Permendag 36/2023 sebelumnya menimbulkan penumpukan kontainer yang tertahan di pelabuhan. Hal tersebut akhirnya berdampak pada rantai pasok industri dalam negeri sendiri untuk pemenuhan bahan baku.
"Sebagaimana kita ketahui terdapat penumpukan kontainer di pelabuhan yang disebabkan antara lain adanya kendala perizinan yaitu pertek atau pertimbangan teknis untuk komoditas tertentu," pungkas Budi.
(Taufik Fajar)