Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revisi Aturan Pengetatan Impor, Ini Daftar Barang Bebas Masuk Indonesia

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Minggu, 19 Mei 2024 |14:00 WIB
Revisi Aturan Pengetatan Impor, Ini Daftar Barang Bebas Masuk Indonesia
Kemendag Jelaskan Revisi Aturan Impor (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan Permendag Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Budi Santoso menjelaskan dengan lahirnya Permendag Nomor 8/2024 maka beberapa komoditas yang masuk ke Indonesia mendapatkan relaksasi terkait izin impor.

"Melalui perubahan Permendag No. 8/2024, tidak mempersyaratkan pertek (perizinan teknis) lagi dalam pengurusan perizinan impornya (di Kemenperin)," ujar Budi dalam konferensi pers di Kantornya, Minggu (19/5/2024).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan beberapa komoditas sudah dibebaskan dari persyaratan teknis di Kementerian Perindustrian maupun persetujua impor di Kementerian Perdagangan.

Komoditas seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup tidak perlu lagi mengantongi persetujuan impor (PI) dari Kemendag untuk masuk ke Indonesia, hanya memerlukan laporan surveyor (LS).

Kemudian, untuk komoditas seperti rlektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesories tidak lagi memerlukan perizinan teknis (pertek) dari Kemenperin ketika mau masuk ke Indonesia, hanya memerlukan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag saja.

Pada kesempatan tersebut, Budi mengatakan kebijakan pengetatan impor yang dilakukan lewat Permendag 36/2023 sebelumnya menimbulkan penumpukan kontainer yang tertahan di pelabuhan. Hal tersebut akhirnya berdampak pada rantai pasok industri dalam negeri sendiri untuk pemenuhan bahan baku.

"Sebagaimana kita ketahui terdapat penumpukan kontainer di pelabuhan yang disebabkan antara lain adanya kendala perizinan yaitu pertek atau pertimbangan teknis untuk komoditas tertentu," pungkas Budi.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement