Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

26 Ribu Kontainer Tertahan di 2 Pelabuhan Imbas Kebijakan Pengetatan Impor

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Minggu, 19 Mei 2024 |15:19 WIB
26 Ribu Kontainer Tertahan di 2 Pelabuhan Imbas Kebijakan Pengetatan Impor
26 Ribu Kontainer Tertahan di Pelabuhan (Foto: Okezone)
A
A
A

Komoditas seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup tidak perlu lagi mengantongi persetujuan impor (PI) dari Kemendag untuk masuk ke Indonesia, hanya memerlukan laporan surveyor (LS).

Kemudian, untuk komoditas seperti rlektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesories tidak lagi memerlukan perizinan teknis (pertek) dari Kemenperin ketika mau masuk ke Indonesia, hanya memerlukan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag saja.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement