Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak Pentingnya Pelaporan Data Transaksi Usaha Secara Elektronik bagi Wajib Pajak Domisili DKI Jakarta

Jack Newa , Jurnalis-Senin, 20 Mei 2024 |08:00 WIB
Simak Pentingnya Pelaporan Data Transaksi Usaha Secara Elektronik bagi Wajib Pajak Domisili DKI Jakarta
Pelaporan data transaksi usaha dituangkan dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik (Foto: Dok Bapenda DKI Jakarta)
A
A
A

Sedangkan untuk ketentuan kewajiban wajib pajak atas pelaporan data transaksi usaha secara elektronik tertuang dalam Pasal 3 Ayat 1 Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022.

Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta mengatakan, dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa wajib pajak harus melaporkan seluruh data transaksi usahanya, yang merupakan objek pajak daerah secara elektronik.

“Selain itu, wajib pajak menerima pemasangan perangkat online dari petugas yang ditunjuk oleh Badan. Pemenuhan kewajiban mulai terhitung pada saat tersampaikannya data transaksi usaha Wajib Pajak kepada Badan,” ujarnya.

Lantas bagaimana jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban? Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Ayat 1, Kepala Badan atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan surat peringatan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban.

Adapun tahapan surat peringatan yang diberikan kepada wajib pajak diantaranya, pertama surat peringatan pertama berlaku untuk jangka waktu 7x24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak disampaikan.

Kemudian surat peringatan kedua berlaku untuk jangka waktu 5x24 (lima kali dua puluh empat) jam sejak disampaikan, dan surat peringatan ketiga berlaku untuk jangka waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak disampaikan.

“Apabila setelah diberikan surat peringatan wajib pajak tidak memenuhi kewajiban, Kepala Badan dapat mengusulkan kepada Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian usaha terkait, untuk mengenakan sanksi administratif di bidang perizinan usaha kepada wajib pajak,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement