JAKARTA - Masyarakat yang mau mengimpor atau mendatangkan barang dari luar negeri dapat mencermati aturan-aturan terkait.
Di mana barang kiriman luar negeri merupakan barang yang dikirim oleh pengirim luar negeri melalui penyelenggara pos kepada penerima di dalam negeri. Setiap barang yang dibawa maupun dikirim dari luar negeri diberlakukan sebagai barang impor.
Barang impor harus dipastikan oleh Bea Cukai telah memenuhi peraturan perundang-undangan dengan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif.
Bea Cukai Kementerian Keuangan RI berfungsi melindungi industri dalam negeri dan fasilitasi perdagangan. Pengenaan bea masuk merupakan instrumen fiskal untuk mengendalikan barang impor dalam rangka melindungi industri dalam negeri termasuk UMKM.
Kemudian apa saja yang perlu disiapkan ketika melakukan pengiriman barang?.
Berikut rangkumannya dilansir dari media sosial Pos Indonesia dan Bea Cukai, Sabtu (25/5/2024).
1. Invoice pembelian atau packing list
2. Bukti bayar
3. Tracking atau resi barang atau airway bill (AWB)