Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Larangan Pembatasan Barang Impor Direvisi, Ini Isinya

Farida Syifa Anandita , Jurnalis-Minggu, 19 Mei 2024 |05:27 WIB
Aturan Larangan Pembatasan Barang Impor Direvisi, Ini Isinya
Aturan larangan pembatasan barang impor (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai larangan pembatasan (lartas) barang impor direvisi.

Revisi ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang timbul karena pengetatan impor dan penambahan perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek).

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 mengenai larangan pembatasan (lartas) barang impor direvisi menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Dengan Permendag 8/2024, dilakukan sejumlah relaksasi perizinan impor.

“Dari rapat internal di Istana, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan untuk merevisi Permendag 36/2023. Menindaklanjuti hasil rapin, telah ditetapkan Permendag 8/2024,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Sabtu (18/5/2024).

Sejak diberlakukan pada 10 Maret 2024, terjadi penumpukan kontainer akibat belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan pertek untuk sejumlah komoditas. Jumlah kontainer tertahan mencapai 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement